Penulis: Kurniawan Arif Maspul dan Khaidir Hasram*
Diamnya publik internasional terhadap isu Uyghur tidak muncul dari ruang hampa. Fenomena ini dibentuk oleh kalkulasi ekonomi, keragu-raguan diplomatik, dan dilema moral yang melampaui batas-batas wilayah China hingga mempengaruhi imajinasi politik warga di Asia Tenggara.
Lebih dari satu dekade, berbagai fakta telah terdokumentasi dengan baik tentang kebijakan penahanan massal terhadap lebih dari 1 juta warga Uyghur dan Muslim Turki lainnya di Xinjiang. Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan kebijakan kerja paksa, penghapusan budaya, dan pengawasan digital yang masif. Apa yang luput dari perhatian publik bukan hanya tentang skala kekejaman yang dialami warga Uyghur, tetapi juga bagaimana nasib buruk yang dialami warga Uyghur ini pelan-pelan dinormalisasi dalam wacana publik masyarakat Muslim internasional. Padahal, di sisi lain, mereka bersuara lantang dalam isu Palestina, Rohingya, dan Kashmir. Sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia berada dalam dilema dan kontradiksi ini.
Wacana publik di Indonesia mengungkap adanya kesenjangan mencolok antara sentimen publik dan sikap resmi negara. Di dunia internet Indonesia, frasa “Bela Uighur” dan “Dukung Uighur” digunakan secara masif antara tahun 2018 hingga 202, sebelum mengalami penurunan seiring dengan pandemi dan kekhawatiran ekonomi yang muncul setelah tahun 2020 tersebut. Empati publik Indonesia terhadap isu Uyghur bukan lenyap, tetapi hanya teralihkan. Namun, kebijakan dan keberpihakan negara tidak pernah muncul sedikitpun.
Kesenjangan antara sentimen warga dan sikap negara ini harus menjadi perhatian utama. Indonesia bukan hanya negara middle power. Indonesia merupakan negara demokrasi yang berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, jantung de facto kawasan ASEAN, dan negara yang kebijakan luar negerinya secara eksplisit memiliki prinsip “bebas aktif”. Sikap ambigu pemerintah Indonesia dalam isu Uyghur ini akan menjadi pusat perhatian negara Muslim lainnya di Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Turki.
Alasan di balik sikap Indonesia ini bukanlah rahasia besar. China merupakan mitra dagang terbesar Indonesia, nilai perjanjian dagangnya mencapai 127 miliar dolar AS pada 2023. Investasi China melalui proyek Belt and Road Initiative (BRI) terwujud mulai dari pembangunan kereta api cepat yang menghubungkan kota Bandung dan Jakarta hingga eksplorasi tambang nikel, yang penting sekali dalam transisi energi global. Hubungan Indonesia-China di bidang pertahanan juga terus meningkat, salah satunya melalui latihan gabungan dan transfer teknologi. Dalam konteks ini, isu Uyghur berada dalam posisi yang tidak menguntungkan secara diplomatik.
Namun, “sikap aman” ini bukanlah pilihan yang strategis. Kekuatan negara middle power tidak diwujudkan melalui konfrontasi, tetapi melalui pembangunan koalisi dan pembentukan norma. Inilah posisi dan peluang yang bisa dimainkan Indonesia. Di sisi lain, sikap diam justru akan menjadi preseden berbahaya: bahwa kepentingan ekonomi bisa mengalahkan kepentingan kemanusiaan, preservasi budaya, dan stabilitas regional jangka panjang.
Krisis Uyghur bukan hanya isu hak asasi manusia, tetapi juga terkait dengan isu keamanan dan keberlanjutan (sustainability). Wilayah Uyghur merupakan titik temu antara kawasan Asia Tengah dan Asia Selatan, yang menjadi jangkar bagi China dalam jalur distribusi energi China ke arah Barat dan jalur darat perdagangan. Penindasan terus-menerus akan memicu kekecewaan, radikalisme, dan ketidakstabilan regional. Kawasan Asia Tenggara, yang pernah menerapkan kebijakan kontra-terorisme, memahami secara baik situasi ini. Wilayah yang dikendalikan oleh sistem pengawasan ketat bukanlah wilayah yang stabil, tetapi rapuh.
Argumentasi kepentingan ekonomi juga sama rapuhnya. Dugaan kerja paksa yang dikaitkan dengan industri kapas, poli-silikon, dan produksi pertanian di Xinjiang telah memicu berbagai sanksi dan larangan impor dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan sebagian Asia Timur. Lembaga riset Australian Strategic Policy Institute (ASPI) menemukan bagaimana rantai suplai global terkait dengan industri di Xinjiang yang memiliki risiko soal reputasi, masalah hukum, dan keuangan. Sikap diam Indonesia–yang ambisi ekspornya menarget pasar ESG (Environmental, Social, and Governance)–secara tidak langsung menunjukkan ‘keterlibatan’, akan menemui akibatnya sendiri.
Ada juga aspek kultural, yang seringkali luput dalam persepsi publik dan pemegang kebijakan. Bahasa Uyghur, budaya (seni dan musik), praktik keagamaan dan memori sejarah bukanlah sesuatu yang abstrak; aspek-aspek ini merupakan aset berharga dalam peradaban Islam. Hilangnya aspek-aspek budaya Uyghur ini akan berdampak pada hilangnya keutuhan budaya masyarakat Muslim secara kolektif.
Masyarakat sipil Indonesia tentu saja memahami hal ini. Penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa organisasi Islam, gerakan mahasiswa, dan media independen secara konsisten menarasikan nasib Uyghur sebagai isu moral, bukan isu geopolitik, bahkan ketika sikap resmi dari kelompok tersebut menghindari narasi moral ini.
Kebijakan luar negeri Indonesia tidak perlu pengeras suara. Ia hanya perlu keberpihakan.
Sebuah langkah prinsipil dan terukur masih mungkin untuk ditempuh. Indonesia secara diam-diam tetapi tetap resmi mendukung investigasi independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagaimana langkah ini pernah dilakukan dalam isu lainnya. Indonesia juga bisa bekerja dalam ruang lingkup regional ASEAN untuk menghidupkan kembali mekanisme penegakan hak asasi manusia yang telah lama disumbat kepentingan politik, dengan mengingatkan kembali bahwa prinsip “non-intervensi” tidak sama dengan “tidak memberikan perhatian”. Indonesia juga meningkatkan daya tawarnya dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk membuka kembali forum dialog multilateral, dengan menggeser wacana dari “tuduhan” menjadi “akuntabilitas”.
Australia harus berhenti memperlakukan Indonesia sebagai “penonton yang baik” dan mulai mengakuinya sebagai negara penting. Australia memiliki kekuatan regulatif–sanksi, kontrol dagang, dan daya tawar finansial. Indonesia sendiri memiliki kepercayaan dan kredibilitas di regional ASEAN dan dunia Muslim. Dua kekuatan Indonesia ini dapat memperkuat daya tawar diplomatik Indonesia. Hal ini tentu saja bukan sekedar memberikan pernyataan secara bersamaan. Tetapi tentang bagaimana membangun sebuah sikap bersama–penyesuaian aturan rantai suplai, mendukung investigasi terpercaya, dan mendorong prinsip akuntabilitas sebagai sebuah pertahanan harkat dan martabat manusia, bukan tentang membangun sebuah kekuatan proxy dalam rivalitas kekuatan adidaya.
Ketika sikap Australia ini beresonansi melalui jaringan diplomatik Indonesia, maka pesan yang terdengar–terkait isu Uyghur–akan terdengar seperti sebuah konsensus regional, bukan kepentingan negara Barat.
Secara global, langkah ini harus mendapatkan legitimasi. Negara-negara di Global North dapat memperketat regulasi bea cukai dan keuangan. Sementara itu, koalisi negara-negara di Global South dapat menerapkan langkah tersebut dalam institusi regional dan mengamplifikasi narasi moral di tingkat lokal. Tujuan langkah ini tidak untuk memberikan hukuman semata, tetapi membangun pergeseran narasi–menekankan adanya resiko besar dari sebuah penindasan sekaligus menjaga peluang untuk proses reformasi.
Negara-negara middle power tidak boleh hanya terus berada di pinggiran rivalitas negara lain. Melalui tekad kuat dan visi yang jelas, mereka bisa terlibat aktif dalam penyusunan tatanan global daripada hanya mengikutinya–dengan menegaskan bahwa hubungan dagang tidak boleh menghambat penegakan prinsip moral, dan bahwa kemitraan yang berprinsip masih memiliki bobot penting di dalam dunia yang penuh dengan ketidakpastian ini.
Dan hal ini bukan sekedar tentang pilihan antara Beijing dan Washington. Isu Uyghur adalah tentang pilihan hati nurani dan akal sehat. Ini adalah tentang keputusan apakah kekuatan di kawasan ini dapat tunduk pada norma-norma moral, apakah kesejahteraan dapat diraih tanpa menghapus tradisi dan budaya, dan apakah solidaritas–khususnya di antara sesama negara Muslim–akan terwujud secara konsisten, yang tidak dikalahkan “sikap cari aman”.
Pilihan konkritnya adalah tidak berpihak pada kepentingan modal, tetapi berpihak pada nilai yang abadi, yang melampaui rivalitas kekuatan geopolitik.
Sejarah tidak akan bertanya seberapa rumit kalkulasi ekonomi. Sejarah akan menagih apakah pihak yang memiliki kekuatan telah menggunakannya sebagaimana mestinya.
Kisah tragis Uyghur masih akan terus ditulis. Kisah ini akan menjadi catatan kebiadaban yang terorganisir atau sebuah titik balik di mana kekuatan-kekuatan middle power mampu menemukan kembali kekuatan mereka. Indonesia masih memiliki kesempatan ini. Negara ini hanya menurunkan suaranya. Kawasan ini–dan masa depan–akan mendapatkan manfaatnya jika secara hati-hati dan strategis bangkit kembali dengan prinsip kemanusiaan yang tidak bisa ditawar.
—
Diterjemahkan oleh Unit Riset CUS Indonesia.
Artikel asli: https://kurniawanarifmaspul.substack.com/p/trade-over-conscience
Copyright Center for Uyghur Studies - All Rights Reserved