• Washington DC
Follow Us:

Meninjau Ulang “Kemerdekaan” Indonesia dalam Isu Uyghur

By Ibrahim Abdulmajid
(Peneliti dan pendidik asal Indonesia yang kini tengah menempuh PhD di bidang ilmu sosial)

Pada bulan Agustus, bangsa Indonesia selalu merayakan Hari Kemerdekaannya. Namun, apakah bangsa Indonesia telah benar-benar merdeka? Bagaimana kita bisa mendefinisikan ulang makna kemerdekaan dalam konteks global?

Kemerdekaan suatu bangsa, yang ditandai dengan pendirian sebuah negara, tidak bisa dilepaskan dari konteks imperialisme dan kolonialisme yang menjadi latar belakangnya. Dalam hal ini, imperialisme dan kolonialisme merupakan praktik dominasi dan hegemoni yang membuat kawasan-kawasan–termasuk penduduknya–tunduk patuh untuk dieksploitasi oleh negara-negara imperial-kolonial.

Hal tersebut di ataslah yang terjadi pada kawasan Nusantara sejak ke-17 hingga awal paruh pertama abad ke-20, ketika bangsa Eropa, mulai dari Portugis, Belanda, hingga bangsa Jepang melakukan penaklukan, pendudukan, membangun koloni, dan tentu saja eksploitasi, baik sumber daya alam maupun manusianya. Sebagai dampak lanjutan dari kolonialisme dan imperialisme ini adalah bangsa Indonesia tidak dapat menentukan nasibnya sendiri (self-determination). Secara generasional, bangsa Indonesia terjebak dalam kemiskinan dan kebodohan yang akut, sehingga mereka sulit sekali melepaskan diri dari jebakan kolonialisme dan imperialisme bangsa Eropa.

Lalu, apakah sekarang kita sudah benar-benar mampu menentukan nasib dan masa depan kita sendiri? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.

“Kemerdekaan dari Utang”

Sejak tahun 2014, ketika Indonesia dipimpin oleh Joko Widodo, Indonesia menjadi destinasi investasi dan mega proyek dari China, salah satu mega proyek ini

Sebuah laporan dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Jakarta, berjudul Redefining China’s “Debt Trap”: an Indonesian Perspective mengungkap bahwa  sebuah bangsa dapat dikatakan terjebak ke dalam “jebakan-utang” ketika negara tersebut tidak bisa bersikap independen dalam isu-isu terkait negara pemberi utang. Negara pemberi utang tentu saja memiliki kepentingan-kepentingan yang harus dijaga, salah satunya oleh para negara kreditur. Hal ini menjadi awal dari hubungan diplomasi yang rumit antara China dan Indonesia dalam isu Uyghur.

Sebagai negara berpopulasi Muslim terbesar, Indonesia tentu saja memiliki kewajiban moral yang besar untuk memiliki sikap yang tegas dalam isu Uyghur. Nasib buruk yang berkepanjangan yang dialami oleh Muslim Uyghur seharusnya menjadi alasan utama bagi Indonesia untuk menempuh langkah-langkah diplomatik yang memadai. Namun, pada kenyataannya, kewajiban moral sebagai sesama Muslim ini kalah oleh pertimbangan ekonomi untuk menjaga “hubungan baik” Indonesia dengan China, sebagai salah satu negara pemberi utang dan investor terbesar saat ini.

Berdasarkan laporan dari CNBC Indonesia, utang luar negeri Indonesia yang bersumber dari China per Februari 2026 mencapai 25,574 miliar dolar atau setara dengan Rp. 445 Triliun. Angka tidak jauh berbeda dengan utang luar negeri Indonesia yang bersumber dari AS yang bernilai 27, 8 miliar dolar.

Konstitusi Indonesia menjunjung tinggi semangat anti-kolonialisme, yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam bagian tersebut tertulis “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka

penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan

dan perikeadilan”. Penolakan bangsa Indonesia terhadap penjajahan didasarkan pada kewajiban moral setiap bangsa untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Namun, kalimat pertama konstitusi negara ini seolah tidak terdengar suaranya ketika dihadapkan pada isu Uyghur. Pada tahun 2022, delegasi Indonesia di dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak proposal pembahasan dugaan pelanggaran HAM atas warga Uyghur. Sikap ini dinilai sebagai salah satu wujud dari kehati-hatian Indonesia untuk tidak ‘mengecewakan’ China sebagai negara pemberi utang dan investor di Indonesia. Dalam forum Organisasi Kerjasama Islam (OKI), pihak Indonesia juga menghindari sikap tegas atas isu ini, dan lebih mengedepankan prinsip non-intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

Sudah saatnya Indonesia menggeser sikapnya agar lebih tegas dalam isu Uyghur. Berbagai kekhawatiran atas dampak buruk dari sikap tegas ini tentu saja harus dipahami sebagai harga yang harus dibayar dari amanat konstitusi negara Indonesia untuk menghapuskan setiap penjajahan, atas dasar kemanusiaan dan keadilan. Namun, langkah-langkah yang ditempuh tentu saja tetap memperhatikan prosedur hukum internasional dan jalur-jalur diplomatik yang mungkin. Agar tanggungjawab sejarah atas nestapa warga Uyghur ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Dan agar kemerdekaan yang setiap tahun dirayakan oleh bangsa Indonesia tidak hanya bersifat simbolik, tetapi terwujud nyata, salah satunya dalam sikap bangsa Indonesia dalam isu Uyghur.

Post navigation

Copyright Center for Uyghur Studies - All Rights Reserved