• Washington DC
Follow Us:

Undang-Undang Baru “Ethnic Unity” Tiongkok: Cetak Biru Hukum untuk Menghapus Budaya

Oleh Abdulhakim Idris

Hari ini, 1 Juli 2026, Undang-Undang baru Tiongkok tentang “Ethnic Unity” mulai berlaku. Disahkan oleh Kongres Rakyat Nasional pada 12 Maret 2026, undang-undang ini dipresentasikan oleh Beijing sebagai langkah untuk memperkuat persatuan nasional dan mendorong pembangunan di antara kelompok-kelompok etnis di Tiongkok. Namun, pada kenyataannya, undang-undang ini menandai sesuatu yang jauh lebih penting: kodifikasi resmi dari model pemerintahan asimilasionis yang telah dikembangkan secara bertahap selama satu dekade terakhir.

Alih-alih memperkenalkan kebijakan yang sepenuhnya baru, undang-undang ini mengubah berbagai praktik yang sebelumnya diterapkan melalui kampanye politik, arahan administratif, dan eksperimen regional menjadi kerangka hukum permanen yang berlaku di seluruh negeri. Dengan demikian, prinsip-prinsip yang selama ini mendefinisikan kebijakan Tiongkok terhadap Uyghur, Tibet, Mongol, dan komunitas non-Han lainnya kini diperluas melampaui Turkistan Timur (yang disebut Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang) dan Tibet, menjadikan asimilasi budaya sebagai kewajiban hukum negara Tiongkok.

Selama beberapa dekade, hubungan hukum antara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan populasi etnisnya secara nominal diatur oleh Undang-Undang Otonomi Etnis Regional tahun 1984. Meskipun Partai Komunis Tiongkok (PKT) secara historis selalu mempertahankan kontrol absolut atas seluruh kelompok etnis, undang-undang tahun 1984 setidaknya di atas kertas mengakui hak kelompok minoritas untuk mengelola urusan lokal dan melindungi warisan budaya mereka.

Undang-undang Persatuan Etnis tahun 2026 secara efektif mengakhiri era tersebut. Dengan meninggalkan konsep “otonomi etnis regional”, Beijing memberi sinyal bahwa “bangsa Tiongkok” (Zhonghua minzu, 中华民族) tidak lagi dipandang sebagai persatuan berbagai kelompok etnis yang beragam, melainkan sebagai bangsa yang kaku dan berpusat pada etnis Han.

Legislasi baru ini merupakan puncak dari evolusi kebijakan pemerintah Tiongkok selama satu dekade terakhir yang menjauh dari kerangka hukum pasca-1949, yang sebelumnya banyak dipengaruhi model administrasi etnis ala Soviet. Kini, otoritas Tiongkok sepenuhnya mengadopsi apa yang oleh para akademisi disebut sebagai “politik etnis generasi kedua”, yaitu pendekatan yang menekankan satu identitas nasional tunggal di atas keberagaman budaya.

Akademisi Tiongkok berpengaruh seperti Ma Rong, Hu Angang, dan Hu Lianhe telah lama mendorong penerapan kebijakan ini. Mereka menyerukan “depolitisasi” identitas etnis dan secara agresif mempromosikan pengaburan serta transformasi berbagai identitas budaya menjadi satu identitas nasional tunggal.

Para akademisi ini berpendapat bahwa mempertahankan perbedaan etnis, bahkan dalam bentuk simbolik sekalipun, merupakan ancaman eksistensial terhadap persatuan nasional. Undang-undang baru ini secara resmi mengkodifikasi teori tersebut dengan mewajibkan penghapusan karakteristik etnis yang unik demi menggantikannya dengan norma budaya dan dominasi bahasa yang berpusat pada etnis Han.

Struktur undang-undang ini mencerminkan logika ideologis tersebut. Bagian-bagian penting dalam legislasi tahun 2026 tidak menggunakan kategori hukum fungsional yang lazim, melainkan mengadopsi retorika ideologis seperti Membangun Rumah Spiritual Bersama, yang diambil langsung dari pidato Xi Jinping.

Kaburnya batas antara arahan Partai dan hukum negara menunjukkan bagaimana ideologi asimilasi pemerintah Tiongkok telah meresap ke dalam arsitektur hukum nasional, sehingga seluruh negara dan masyarakat dimobilisasi untuk mencapai tujuan asimilasi.

Para pejabat Tiongkok memaparkan Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kantor Informasi Dewan Negara di Beijing pada 24 Juni 2026. Sumber: Halaman Facebook CCTV Tiongkok.

Mempersenjatai Kebijakan Bahasa dan Budaya

Pasal 15 undang-undang ini mewajibkan promosi luas bahasa Mandarin standar. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa sekolah dan lembaga pendidikan harus menggunakan bahasa nasional” (Guoyu, 国语) sebagai “bahasa dan aksara utama dalam pendidikan dan pelatihan.”

Ketentuan ini pada praktiknya menghapus perlindungan sebelumnya, seperti yang terdapat dalam Undang-Undang tahun 1984, yang masih memberikan ruang bagi pendidikan dalam bahasa minoritas.

Ketentuan ini juga bertepatan dengan revisi Undang-Undang Bahasa Lisan dan Tulisan Standar Tiongkok pada Desember 2025, yang menghapus ketentuan tersisa yang memungkinkan bahasa minoritas digunakan sebagai bahasa utama pengajaran.

Bagi masyarakat seperti Uyghur, kebijakan ini semakin memutus generasi muda dari sejarah dan sastra mereka, terutama setelah mereka sebelumnya juga mengalami pemisahan keluarga secara paksa.

Dengan melarang setiap tindakan yang dianggap “menghambat” pembelajaran bahasa Mandarin, undang-undang ini memberikan dalih yang sangat luas bagi pemerintah daerah untuk menghukum guru, aktivis, atau orang tua yang memprioritaskan pendidikan dalam bahasa ibu, dengan membingkai tindakan tersebut sebagai bentuk perlawanan politik.

Melegalkan Kontrol Sosial dan Pengawasan terhadap Keluarga

Undang-undang ini mengubah institusi keluarga menjadi instrumen asimilasi negara. Pasal 20 mewajibkan orang tua dan wali untuk menanamkan nilai-nilai yang “pro-negara” serta melarang mereka mengajarkan gagasan yang dianggap “merugikan persatuan dan kemajuan etnis.” Karena undang-undang ini tidak secara jelas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan gagasan yang “berbahaya”, biro keamanan publik dan pejabat lokal memiliki keleluasaan yang nyaris tidak terbatas untuk menegakkan ketentuan tersebut.

Jika melihat preseden historis dalam penerapan kebijakan etnis oleh pejabat Tiongkok, dapat dilihat bahwa ambiguitas ini sengaja dipertahankan untuk tujuan strategis. Ketidakjelasan dalam undang-undang ini memberikan dalih hukum bagi otoritas untuk menghukum orang tua hanya karena mempraktikkan tradisi budaya di dalam rumah mereka sendiri, atau karena mewariskan sejarah dan warisan budaya yang tidak sejalan dengan narasi resmi pemerintah Tiongkok.

Selain itu, Pasal 54 mendorong penerapan langkah-langkah pengawasan yang sangat represif, seperti mengizinkan warga melaporkan perilaku yang dianggap “merusak persatuan etnis.” Ketentuan ini mendorong tetangga, rekan kerja, bahkan anak-anak untuk mengawasi anggota keluarga dan orang-orang di sekitar mereka.

Dengan mengubah warga biasa menjadi informan, undang-undang ini memastikan bahwa setiap upaya pelestarian budaya akan dihambat dan dipandang sebagai tindakan yang berbahaya. Mekanisme ini menyerupai dinamika Revolusi Kebudayaan, dengan menanamkan kecurigaan dan konformitas hingga ke lapisan terdalam masyarakat dan keluarga.

Represi Lintas Negara (Transnational Repression)

Pasal 63 dari undang-undang baru ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi komunitas internasional, karena pasal tersebut mengklaim yurisdiksi hukum atas individu dan organisasi di luar Tiongkok. Pasal ini menyatakan bahwa Tiongkok berwenang menuntut siapa pun di luar negeri yang dianggap “merusak persatuan etnis.”

Hal ini mengubah Undang-Undang Persatuan dan Kemajuan Etnis menjadi alat represi lintas negara. Beijing kini dapat secara hukum menargetkan anggota diaspora Uyghur, warga Tibet, organisasi hak asasi manusia internasional, jurnalis asing, dan akademisi yang tinggal di negara-negara demokratis.

Ketentuan ini mengategorikan advokasi internasional mengenai hak asasi manusia bagi kelompok etnis di Tiongkok sebagai pelanggaran pidana terhadap keamanan nasional Tiongkok. Secara efektif, aturan ini memaksa individu yang tinggal di luar Tiongkok untuk membuktikan dukungan mereka terhadap definisi “persatuan” versi Beijing atau menghadapi potensi pembalasan terhadap anggota keluarga mereka yang masih berada di Tiongkok.

Jangkauan lintas negara ini bukan sekadar persoalan administratif internal; melainkan tantangan terhadap kedaulatan negara lain. Ketentuan ini memaksa pemerintah asing untuk menghadapi kehadiran pengaruh negara Tiongkok di dalam wilayah mereka sendiri dan memberikan justifikasi hukum bagi pelecehan terhadap komunitas minoritas di seluruh dunia.

Eksploitasi Ekonomi dan Rekayasa Demografis

Undang-undang ini berulang kali menekankan pentingnya “pembangunan”, “kerja sama antarwilayah”, dan “pengentasan kemiskinan.” Namun, dalam konteks tanah air Uyghur, konsep-konsep tersebut tidak dapat dipisahkan dari program transfer tenaga kerja yang diwajibkan negara dan rekayasa demografis.

Undang-undang tahun 2026 ini memberikan perlindungan hukum permanen terhadap sistem-sistem tersebut, yang oleh para ahli digambarkan sebagai “pekerjaan paksa yang bersifat struktural.”

Karena kelompok sasaran tidak memiliki kewenangan yang berarti untuk menolak penugasan pemerintah, mereka diawasi melalui sistem pengawasan seperti Integrated Joint Operations Platform (IJOP). Penolakan terhadap penugasan kerja dapat menyebabkan seseorang dicap sebagai individu “tidak dapat dipercaya” atau “ekstremis”, yang kemudian dapat berujung pada penahanan.

Selain itu, undang-undang ini mendorong migrasi pemukim etnis Han ke wilayah-wilayah minoritas etnis, sebuah kebijakan yang secara efektif mengubah keseimbangan demografis dan melemahkan kepadatan budaya masyarakat Uyghur, Tibet, dan kelompok etnis lainnya.

Konteks Geopolitik: Ketidakamanan Ontologis

Kebijakan asimilasi agresif pemerintah Tiongkok dapat dianalisis melalui kerangka teoritis “Pencarian Ontologis atas Keamanan” (Ontological Search for Security). Teori hubungan internasional menyatakan bahwa negara tidak hanya mencari keamanan fisik dan teritorial, tetapi juga identitas diri yang stabil dan koheren.

Bagi negara Tiongkok, keberadaan identitas etnis yang berbeda dan tetap bertahan, seperti identitas Muslim Turkik Uyghur atau identitas Buddhis Tibet, dipandang sebagai ancaman eksistensial terhadap narasi mengenai satu masyarakat yang tunggal dan bersatu (Zhonghua Minzu).

Pendekatan Tiongkok terhadap tata kelola etnis oleh sebagian akademisi dikategorikan sebagai bentuk destruktif dari “self-grasping”. Upaya tanpa henti pemerintah Tiongkok untuk memastikan keseragaman identitas bukanlah fungsi alami dari tatanan politik yang stabil, melainkan sebuah kebutuhan yang justru melahirkan ketidakpercayaan, pemaksaan, dan gesekan sosial.

Dengan berupaya mengamankan satu identitas nasional melalui penghancuran paksa terhadap keberagaman, pemerintah Tiongkok secara tidak sengaja menciptakan ketidakamanan ontologis yang mendalam. Pemaksaan identitas yang berpusat pada etnis Han secara agresif dan dari atas ke bawah semakin memperdalam keluhan historis masyarakat yang selama ini mengalami penindasan, seperti Uyghur dan Tibet.

Dinamika ini menjebak wilayah seperti Turkistan Timur (yang disebut Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang) dalam siklus sekuritisasi yang terus berulang.

Implikasi Geopolitik dan Respons Internasional

Pemerintah Tiongkok secara aktif memasarkan model pemerintahannya ke dunia internasional. Para diplomat Tiongkok mempromosikan konsep “stabilitas melalui asimilasi” kepada negara-negara lain yang menghadapi persoalan hubungan antar-etnis, dengan memasarkan integrasi keamanan sebagai alat yang efektif untuk memerangi ekstremisme dan mengelola modernisasi ekonomi.

Pada April 2026, koalisi yang terdiri dari delapan Pelapor Khusus PBB memperingatkan bahwa undang-undang tersebut mengkodifikasi pendekatan asimilasi yang diterapkan secara nasional dan dari atas ke bawah, yang bertentangan dengan berbagai perjanjian internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Konvensi Hak-Hak Anak.

Para ahli PBB menekankan bahwa undang-undang tersebut memusatkan kewenangan interpretasi atas ekspresi budaya dan mencampuri pendidikan dalam keluarga, sehingga melanggar hak kelompok minoritas untuk mengejar perkembangan sosial, budaya, dan bahasa mereka sendiri.

Parlemen Eropa merespons secara tegas dengan mengadopsi resolusi pada 30 April 2026 yang mengecam undang-undang tersebut. Para legislator menegaskan bahwa cakupan ekstrateritorial undang-undang ini merupakan bentuk tekanan lintas negara yang serius, yang mengancam kedaulatan negara-negara anggota Uni Eropa serta keamanan komunitas diaspora.

Resolusi tersebut menyerukan agar negara-negara anggota Uni Eropa menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Tiongkok dan mendesak penerapan Rezim Sanksi Global Hak Asasi Manusia Uni Eropa terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas implementasi undang-undang tersebut.

Kesimpulan

Pada akhirnya, Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis merupakan cetak biru Partai Komunis Tiongkok untuk membangun negara monokultural. Undang-undang ini merupakan puncak dari strategi yang disengaja untuk menyelesaikan apa yang dipandang pemerintah Tiongkok sebagai “masalah etnis”, bukan melalui kompromi atau pluralisme, melainkan melalui penghapusan identitas secara sistematis.

Dengan mengkodifikasi politik etnis “generasi kedua” ke dalam hukum nasional, Beijing telah mempersenjatai lembaga legislatifnya untuk membongkar fondasi budaya, bahasa, dan agama masyarakat Uyghur, Tibet, Mongol, dan kelompok etnis lainnya.

Ini merupakan deklarasi resmi penghapusan budaya yang memiliki implikasi global yang sangat mendalam. Komunitas internasional harus menyadari bahwa undang-undang ini merupakan doktrin tata kelola yang dapat diekspor ke negara lain.

Ketika Beijing memasarkan “model stabilitas” versinya kepada berbagai rezim otoriter, undang-undang tahun 2026 ini menjadi peringatan tentang bagaimana mandat keamanan domestik dapat digunakan untuk mengabaikan kedaulatan internasional.

Undang-undang tahun 2026 bukanlah jembatan menuju kohesi sosial; melainkan cetak biru untuk pembongkaran secara hukum terhadap masyarakat sipil kelompok minoritas.

Post navigation

Copyright Center for Uyghur Studies - All Rights Reserved